Polri Dukung Proses Hukum AKBP Bambang Kayun di KPK: Silakan Lanjutkan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 19:56 WIB
Polri mendukung penuh penyidikan yang dilakukan KPK terhadap AKBP Bambang Kayun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. (Arsip Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri merespons penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.

"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," ujar Dedi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari hingga 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Bareskrim Polri pun turut menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK