Kegentingan Memaksa Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Jokowi
CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 10:41 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa.
Pemerintah mengklaim terdapat kondisi kegentingan memaksa sehingga menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kegentingan memaksa yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain hak atas pekerjaan dan hidup layak, krisis ekonomi global, peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), hingga perang Rusia dan Ukraina.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat tak ada kegentingan memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kan pemerintah mengakui bahwa perekonomian Indonesia baik, yang kedua industri berjalan baik, para pekerja bekerja dengan baik, jadi apa yang terkait kegentingan, kan tidak ada," kata Jamaluddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).
Jamaluddin mengatakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena perang Ukraina dan Rusia juga tak ada kaitannya. Menurutnya, berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah hanya pembenaran semata.
"Ya pembenaran ya, jadi justifikasi pemerintah. Tidak ada situasi yang bisa dibenarkan oleh pemerintah untuk menyatakan negeri ini sedang dalam situasi genting," ujarnya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan pemerintah justru menunjukkan bahwa mereka kurang antisipasi untuk menghadapi dampak perang Ukraina dan Rusia.
"Saya dari sisi teknis, perang Ukraina dan Rusia itu sudah berlangsung cukup lama, artinya kalau sekarang tiba-tiba dijadikan alasan itu, negara tidak antisipatif selama ini, kan sudah cukup lama, kan sudah hampir setahun sebenarnya perang itu, nah artinya kalau dianggap sekarang tiba-tiba keadaan memaksa ya negara tidak antisipasi," kata Zainal.
Zainal berpandangan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini hanya cara pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab atas putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Menurut Zainal, sebenarnya pemerintah masih memiliki waktu hingga 25 November 2023 untuk melakukan perbaikan.
"Ini bukan soal kegentingan memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu, ini cara pemerintah saja untuk menghindari tanggung jawab untuk memperbaiki undang-undang itu, jadi dia ambil jalan pintas dengan bikin aturan yang terabasan," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Di sisi lain, Zainal pesimistis Perppu Cipta Kerja ditolak oleh DPR. Saat ini jumlah partai pendukung Jokowi mendominasi Senayan. Ia memprediksi perppu ini akan mulus.
Zainal pun menyinggung polemik pemecatan Aswanto dari hakim MK. Saat itu, Aswanto diberhentikan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR.
Menurut Zainal, upaya menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK, setelah nantinya disahkan menjadi UU oleh DPR, juga hanya omong kosong belaka.
"Isinya hakim MK bisa dievaluasi di tengah jalan dan bisa menjadi alasan untuk diberhentikan, jadi saya kira bukan terasa sekadar asa kosong saya rasa omong kosong. Asa kosong di DPR, sedangkan di MK kemungkinan besar menjadi omong kosong," tuturnya.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja akan menjadi salah satu sejarah buruk di pemerintahan Jokowi.
"Kalau menurut saya ini akan menjadi torehan catatan cacat sejarah buat pemerintah Pak Jokowi kalau kemudian proses ini tidak dibenerin," ujarnya.
Jokowi, kata Hendri, mestinya mengambil langkah dengan memperbaiki UU Cipta Kerja. Namun, jalan yang diambil justru menerbitkan perppu.
"Secara politik ini tidak bagus, karena dilihat bahwa pemerintah nampaknya ingin mengambil jalan pintas dengan tidak mengindahkan perintah MK dan mau-maunya sendiri," katanya.
Hendri menyadari penerbitan perppu merupakan hak subjektif Jokowi sebagai seorang presiden. Namun, Hendri mengingatkan bahwa subjektivitas itu harus dilakukan secara patut.
"Kan presiden bukan raja, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, bukan hanya tentang subjektivitas tapi juga tentang kepatutan sebagai negarawan," kata Hendri.
"Kan presiden harusnya bersandar dengan kepatutan itu, patut enggak ini buat Indonesia, patut enggak buat negara ini, patut enggak buat bangsa ini. Jadi bukan hanya soal boleh tidak boleh, bisa tidak bisa," ujarnya.
Hendri pun menduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja ini lantaran prosesnya terkesan memaksa.
"Kalau ditanya ada kepentingan, ya ada, dipaksakan kok, sudah inkonstitusional bersyarat kemudian dimunculin perppu, kan dipaksain," katanya.
Sebelumnya, Jokowi telah menjawab sejumlah kritik terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jokowi mengklaim pemerintah bisa menjelaskan keputusan penerbitan perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," kata Jokowi tanpa menjelaskan lebih lanjut usai meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa.
Pemerintah mengklaim terdapat kondisi kegentingan memaksa sehingga menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kegentingan memaksa yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain hak atas pekerjaan dan hidup layak, krisis ekonomi global, peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), hingga perang Rusia dan Ukraina.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat tak ada kegentingan memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kan pemerintah mengakui bahwa perekonomian Indonesia baik, yang kedua industri berjalan baik, para pekerja bekerja dengan baik, jadi apa yang terkait kegentingan, kan tidak ada," kata Jamaluddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).
Jamaluddin mengatakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena perang Ukraina dan Rusia juga tak ada kaitannya. Menurutnya, berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah hanya pembenaran semata.
"Ya pembenaran ya, jadi justifikasi pemerintah. Tidak ada situasi yang bisa dibenarkan oleh pemerintah untuk menyatakan negeri ini sedang dalam situasi genting," ujarnya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan pemerintah justru menunjukkan bahwa mereka kurang antisipasi untuk menghadapi dampak perang Ukraina dan Rusia.
"Saya dari sisi teknis, perang Ukraina dan Rusia itu sudah berlangsung cukup lama, artinya kalau sekarang tiba-tiba dijadikan alasan itu, negara tidak antisipatif selama ini, kan sudah cukup lama, kan sudah hampir setahun sebenarnya perang itu, nah artinya kalau dianggap sekarang tiba-tiba keadaan memaksa ya negara tidak antisipasi," kata Zainal.
Zainal berpandangan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini hanya cara pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab atas putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Menurut Zainal, sebenarnya pemerintah masih memiliki waktu hingga 25 November 2023 untuk melakukan perbaikan.
"Ini bukan soal kegentingan memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu, ini cara pemerintah saja untuk menghindari tanggung jawab untuk memperbaiki undang-undang itu, jadi dia ambil jalan pintas dengan bikin aturan yang terabasan," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Omong Kosong Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DPR dianggap tak bisa diharapkan untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi. (ANTARA/RENO ESNIR)
Di sisi lain, Zainal pesimistis Perppu Cipta Kerja ditolak oleh DPR. Saat ini jumlah partai pendukung Jokowi mendominasi Senayan. Ia memprediksi perppu ini akan mulus.
Zainal pun menyinggung polemik pemecatan Aswanto dari hakim MK. Saat itu, Aswanto diberhentikan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR.
Menurut Zainal, upaya menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK, setelah nantinya disahkan menjadi UU oleh DPR, juga hanya omong kosong belaka.
"Isinya hakim MK bisa dievaluasi di tengah jalan dan bisa menjadi alasan untuk diberhentikan, jadi saya kira bukan terasa sekadar asa kosong saya rasa omong kosong. Asa kosong di DPR, sedangkan di MK kemungkinan besar menjadi omong kosong," tuturnya.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja akan menjadi salah satu sejarah buruk di pemerintahan Jokowi.
"Kalau menurut saya ini akan menjadi torehan catatan cacat sejarah buat pemerintah Pak Jokowi kalau kemudian proses ini tidak dibenerin," ujarnya.
Jokowi, kata Hendri, mestinya mengambil langkah dengan memperbaiki UU Cipta Kerja. Namun, jalan yang diambil justru menerbitkan perppu.
"Secara politik ini tidak bagus, karena dilihat bahwa pemerintah nampaknya ingin mengambil jalan pintas dengan tidak mengindahkan perintah MK dan mau-maunya sendiri," katanya.
Hendri menyadari penerbitan perppu merupakan hak subjektif Jokowi sebagai seorang presiden. Namun, Hendri mengingatkan bahwa subjektivitas itu harus dilakukan secara patut.
"Kan presiden bukan raja, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, bukan hanya tentang subjektivitas tapi juga tentang kepatutan sebagai negarawan," kata Hendri.
"Kan presiden harusnya bersandar dengan kepatutan itu, patut enggak ini buat Indonesia, patut enggak buat negara ini, patut enggak buat bangsa ini. Jadi bukan hanya soal boleh tidak boleh, bisa tidak bisa," ujarnya.
Hendri pun menduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja ini lantaran prosesnya terkesan memaksa.
"Kalau ditanya ada kepentingan, ya ada, dipaksakan kok, sudah inkonstitusional bersyarat kemudian dimunculin perppu, kan dipaksain," katanya.
Sebelumnya, Jokowi telah menjawab sejumlah kritik terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jokowi mengklaim pemerintah bisa menjelaskan keputusan penerbitan perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," kata Jokowi tanpa menjelaskan lebih lanjut usai meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).