Kejagung Didesak Cari Dalang Tragedi Paniai: Satu Saja Belum Selesai
Kejaksaan Agung RI buka suara terkait desakan koalisi masyarakat sipil yang meminta agar dilakukan penyelidikan ulang untuk mencari aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya saat ini masih berfokus pada upaya kasasi dalam kasus tersebut.
"Yang satu saja belum selesai kok, tunggu yang satu dulu, karena masih upaya hukum. Mudah-mudahan hasilnya bagus. Biasanya dari putusan itu akan kita lakukan tindakan-tindakan lanjutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Kendati demikian, Ketut enggan berbicara lebih jauh apakah Kejagung akan kembali melakukan penyelidikan baru terkait aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Saya tidak berandai-andai, bermungkin-mungkin. Yang kita lakukan adalah fakta," jelasnya.
Kejagung sebelumnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014.
Memori kasasi tersebut didaftarkan Kejagung melalui Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 21 Desember 2022.
Kendati demikian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejagung mencari aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan hal itu penting mengingat dalam putusan Majelis Hakim mengamini bahwa peristiwa Paniai memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat.
"Kami merekomendasikan untuk Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam peristiwa Paniai ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
(tfq/pmg)