Ratusan PJLP di DKI Diberhentikan Imbas Aturan Pembatasan Usia

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2023 02:45 WIB
Ratusan PJLP di DKI berusia 56 tahun ke atas berhenti bekerja imbas pembatasan usia yang diatur dalam keputusan gubernur tahun 2022.
Ilustrasi. Ratusan PJLP di DKI berusia 56 tahun ke atas berhenti bekerja imbas pembatasan usia yang diatur dalam keputusan gubernur tahun 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas berhenti bekerja imbas pembatasan usia yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan ada sekitar 100 PJLP di dinasnya yang berhenti bekerja.

"Kalau (karena) batas usia, mungkin hampir sekitar 100-an," kata Hari di Jakarta Timur," kata Hari di Jakarta Timur, Rabu (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengklaim tak ada gejolak dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya memberi tawaran kepada PJLP yang berhenti bekerja.

"Kami tawarin 'kalau anaknya bapak ada nggak?'. Kalau ada ya sudah anaknya masuk. Jadi, sesuai memang klasifikasi," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan ada lebih dari 600 PJLP yang berhenti di dinas yang dipimpinnya.

"Itu kalau di LH (Lingkungan Hidup) ada sekitar 600 kali ya," kata Asep.

Ia mengatakan beberapa PJLP yang berhenti digantikan oleh anggota keluarga lain. Asep menyebut hal itu memang bisa dilakukan jika sesuai dengan syarat.

"Jadi tidak semuanya diberhentikan, kalau memang mereka minta bisa digantikan anaknya, keluarganya, itu bisa kita proses. Dengan catatan juga mereka mau. Biasanya kan mereka alasannya udah kerja, anaknya masih sekolah gitu," jelasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya membatasi usia pegawai PJLP DKI Jakarta maksimal 56 tahun.

Aturan batas usia maksimal itu dituangkan Heru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di DKI. Keputusan itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Dalam keputusan itu, PJLP mesti berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko mengatakan pembatasan usia itu terkait dengan proteksi jaminan sosial baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami bicara ada BPJS, baik kesehatan dan ketenagakerjaan, ada limitasi usia buat mereka yang bisa di-'cover'," kata Sigit beberapa waktu lalu.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER