Gazalba Bawa 7 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Lawan KPK
CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 18:12 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Suasana sidang di Pengailan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan pihaknya membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dimas yakin bukti itu akan menguatkan dalil gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
"Ada sekitar tujuh bukti surat," kata Dimas saat ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas pun membeberkan beberapa surat tersebut. Pertama, surat pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas MA yang berisi keterangan dua asisten Gazalba bernama Zainal dan Rudy.
"Salah satunya adalah pemeriksaan internal di badan pengawasan di Mahkamah Agung. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya (Zainal dan Rudy) bahwa pak Gazalba ini tidak pernah terima (suap) sama sekali di situ," ujarnya.
Kedua, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dimas mempermasalahkan penetapan Gazalba sebagai tersangka sejak SPDP diterbitkan.
Pihaknya juga mempertanyakan tidak ada surat penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, penetapan tersangka seharusnya menjadi proses yang paling akhir.
"Harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri. Karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Gazalba kumpulkan asisten
Gazalba sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Hal tersebut diungkap saksi, Zainal dan Rudy. Awalnya Kuasa Hukum Gazalba sebagai pemohon bertanya pada kedua saksi itu terkait sikap kliennya usai dinyatakan sebagai tersangka.
Zainal menyebut Gazalba sempat mengumpulkan bawahannya dan melakukan klarifikasi bahwa dia tidak pernah menerima uang suap.
"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya pemohon kepada kedua saksi.
"Ya, setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan, dan ada Pak Rudy (saksi kedua) juga pada waktu itu, yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun' terkait perkara pidana tersebut," jawab Zainal.
Zainal menyebut saat itu Gazalba juga bertanya kepada Prasetio Nugroho yang merupakan asistennya di MA sekaligus tersangka pada kasus yang sama.
Keduanya, kata Zainal, sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
"Dan pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio, menegaskan gimana Pak Pras apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeserpun dan pak Pras juga menyampaikan bahwa benar," katanya.
"Dan pada waktu itu juga pak Pras menyampaikan bahwa 'saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," imbuhnya.
Zainal menjelaskan keputusan Hakim Agung bersifat independen, bisa mengabaikan masukan asistennya.
"Yang Mulia, Hakim Agung Pak Gazalba Saleh bersifat independen, jadi misalnya kita membuat pendapat hukum A, itu bisa jadi Yang Mulia Hakim Agung memakai pendapat kita atau tidak menggunakan, beliau akan berpendapat sendiri," kata Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa asisten Hakim Agung pun bersifat independen dalam membuat resume atas perkara yang masuk untuk ditangani oleh Hakim Agung.
Ia menyebut Hakim Agung tidak pernah bergantung pada pendapat hukum yang dibuat oleh Asisten Hakim Agung dalam membuat keputusan yang akan diambil.
"Artinya di dalam memutuskan suatu perkara tidak tergantung kepada asisten?" tanya Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Ahmad Maulana.
"Iya, tidak tergantung," kata Zainal.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022. Dia ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk Gazalba. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan pihaknya membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dimas yakin bukti itu akan menguatkan dalil gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
"Ada sekitar tujuh bukti surat," kata Dimas saat ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas pun membeberkan beberapa surat tersebut. Pertama, surat pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas MA yang berisi keterangan dua asisten Gazalba bernama Zainal dan Rudy.
"Salah satunya adalah pemeriksaan internal di badan pengawasan di Mahkamah Agung. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya (Zainal dan Rudy) bahwa pak Gazalba ini tidak pernah terima (suap) sama sekali di situ," ujarnya.
Kedua, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dimas mempermasalahkan penetapan Gazalba sebagai tersangka sejak SPDP diterbitkan.
Pihaknya juga mempertanyakan tidak ada surat penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, penetapan tersangka seharusnya menjadi proses yang paling akhir.
"Harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri. Karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Gazalba kumpulkan asisten
Gazalba sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Hal tersebut diungkap saksi, Zainal dan Rudy. Awalnya Kuasa Hukum Gazalba sebagai pemohon bertanya pada kedua saksi itu terkait sikap kliennya usai dinyatakan sebagai tersangka.
Zainal menyebut Gazalba sempat mengumpulkan bawahannya dan melakukan klarifikasi bahwa dia tidak pernah menerima uang suap.
"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya pemohon kepada kedua saksi.
"Ya, setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan, dan ada Pak Rudy (saksi kedua) juga pada waktu itu, yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun' terkait perkara pidana tersebut," jawab Zainal.
Zainal menyebut saat itu Gazalba juga bertanya kepada Prasetio Nugroho yang merupakan asistennya di MA sekaligus tersangka pada kasus yang sama.
Keduanya, kata Zainal, sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
"Dan pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio, menegaskan gimana Pak Pras apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeserpun dan pak Pras juga menyampaikan bahwa benar," katanya.
"Dan pada waktu itu juga pak Pras menyampaikan bahwa 'saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," imbuhnya.
Keputusan Hakim Agung Bersifat Independen
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Zainal menjelaskan keputusan Hakim Agung bersifat independen, bisa mengabaikan masukan asistennya.
"Yang Mulia, Hakim Agung Pak Gazalba Saleh bersifat independen, jadi misalnya kita membuat pendapat hukum A, itu bisa jadi Yang Mulia Hakim Agung memakai pendapat kita atau tidak menggunakan, beliau akan berpendapat sendiri," kata Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa asisten Hakim Agung pun bersifat independen dalam membuat resume atas perkara yang masuk untuk ditangani oleh Hakim Agung.
Ia menyebut Hakim Agung tidak pernah bergantung pada pendapat hukum yang dibuat oleh Asisten Hakim Agung dalam membuat keputusan yang akan diambil.
"Artinya di dalam memutuskan suatu perkara tidak tergantung kepada asisten?" tanya Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Ahmad Maulana.
"Iya, tidak tergantung," kata Zainal.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022. Dia ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk Gazalba. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.