KPK Optimistis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 11:06 WIB
KPK optimistis gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap penanganan perkara di MA akan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Ilustrasi. KPK optimistis gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap penanganan perkara di MA akan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap penanganan perkara di MA akan ditolak oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Gazalba terhadap KPK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (4/11).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai mekanisme ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan KPK melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi suap penanganan perkara di MA tahun 2022 didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti.

"Di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," ujarnya.

Dari kecukupan bukti tersebut, kata Ali, berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik untuk 10 orang Tersangka yaitu tersangka SD dkk. Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal.

"Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh Tersangka GS dkk," ujarnya.

"Selain itu, laporan pengembangan penyidikan merupakan bagian dari Penyidikan yang diatur dalam KUHAP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali berkata penyampaian Sprindik pada tersangka telah dilakukan secara patut sesuai KUHAP. Tim Penyidik, telah menyampaikan Spindik secara patut pada Tersangka sebanyak 2 kali.

Kemudian, kata Ali, penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHAP. Ali menuturkan KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi," ujar dia.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

(yla/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER