Hakim Kasus CPO: Kerugian Perekonomian Negara Rp10 Triliun Belum Riil

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 19:13 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10 triliun dalam perkara korupsi minyak sawit mentah masih bersifat asumsi. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.960.141.557.673 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) masih bersifat asumsi alias belum nyata.

Jumlah kerugian perekonomian negara itu direvisi setelah sebelumnya dalam surat dakwaan disebut sebesar Rp12.312.053.298.925.

Hakim menilai laporan kajian seputar kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara.

Laporan dimaksud yaitu Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 15 Juli 2022.

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata," ujar hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Berdasarkan hal itu, hakim berpendapat kajian ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.

"Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini," kata hakim.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider enam tahun penjara.

Kemudian, Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar subsider lima tahun penjara.

Selanjutnya Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 5,5 tahun penjara.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK