Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 5 Terdakwa Korupsi CPO

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 20:11 WIB
Jaksa penuntut umum memutuskan banding terhadap vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memutuskan banding terhadap vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi CPO. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan langkah banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).

Salah satu JPU, Muhammad mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Menurut JPU, vonis tersebut sangat ringan alias jauh dari tuntutan. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,00 pun dinilai hakim tidak terbukti. Sedangkan kerugian negara Rp6 triliun hanya terbukti Rp2,5 triliun.

"Ya, bagaimana ya, kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi, memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling terasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi, ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," sambungnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER