Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tahap II kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lainnya pada pekan depan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy cs telah lengkap atau P21.
"Insya Allah minggu depan (pelimpahan tahap II)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Mukti belum membeberkan kapan waktu pasti proses pelimpahan tahap II itu. Ia hanya menyebut bahwa seluruh tersangka dan barang bukti dilimpahkan bersamaan.
"Dilimpahkan semuanya," ucap Mukti.
Kejati DKI sebelumnya menyatakan sudah mulai menyusun dakwaan terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa Cs.
Namun, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penyusunan dakwaan itu dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya kita mulai susun (dakwaan), kan berkas udah sama kita, susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan, nanti tahap 2 sudah, baru kita serahkan itu," jelasnya kepada wartawan dalam Rakernas Kejagung, Rabu (4/1).
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka antara lain AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Selain itu, ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.