Para penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengaku khawatir dengan risiko konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Pasalnya, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Para pemohon uji formil Perppu Ciptaker menaruh perhatian besar pertalian itu akan memengaruhi putusan MK atas gugatan mereka.
"Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua MK tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden," kata Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil Perppu Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan semenda (pertalian keluarga karena perkawinan) tersebut," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan maupun telepon untuk mendapatkan tanggapan terkait kekhawatiran tersebut, namun belum mendapat respons hingga berita ini dinaikkan.
Para pemohon melayangkan uji formil, karena Perppu yang diterbitkan Jokowi di akhir 2022 itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan bentuk pelecehan kepada MK. Sebab, pemerintah tidak mematuhi Putusan yang sudah dikeluarkan MK pada 2021 silam.
"Padahal MK adalah Lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk membatasi kekuasaan oleh konstitusi," ujar Viktor.
Dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki prosedur pembentukannya dengan lebih memaksimalkan partisipasi publik. MK memberi kesempatan dua tahun sejak putusan dibacakan, jika lewat tenggat waktu tak diperbaiki akan dinyatakan inkonstitusional permanen.
Viktor menyebut presiden malah mengeluarkan perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya, bukan memperbaiki. Perppu tersebut akan disetujui DPR menjadi Undang-Undang yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat.
"Artinya Presiden sama sekali tidak memperhatikan amanat MK dan tidak mematuhinya, malah mengakali putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Ini kan melecehkan/merendahkan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Lihat Juga : |
Masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1). Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.