Polisi Bekuk Kreator Ribuan Video Intip Perempuan di Bandung

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 14:31 WIB
Dari hasil pemeriksaan polisi pada komputer tersangka didapati video porno intip pakaian dalam perempuan sebanyak 2.980 yang direkam di wilayah Bandung.
Ilustrasi video porno. Polisi menangkap pelaku perekam video porno intip celana dalam perempuan di Bandung. (iStockphoto/sodafish)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, membekuk kreator berinisial AM (51) yang merekam video mengintip pakaian dalam perempuan dan memperjualbelikannya lewat media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari pemeriksaan diketahui mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Ia mengatakan ribuan video itu dibuat pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1) seperti dikutip dari Antara.

Ia memaparkan pembongkaran kasus itu bermula dari laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait modus ya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

"Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," papar Kusworo.

Kusworo mengatakan tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.

Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.

"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.

Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER