Penggugat Desak MK Percepat Sidang Uji Formil Perppu Ciptaker
Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), Viktor Santoso Tandiasa mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera menggelar sidang.
Viktor menjelaskan Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa.
"Percepatan sidang Perppu ini menjadi urgen karena mengingat Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Karena pada masa sidang berikutnya Perppu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak dilibatkan.
Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Viktor khawatir pelibatan Usman berpotensi konflik kepentingan (conflict of interest).
"Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua MK tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden," ucapnya.
"Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan semenda tersebut," imbuhnya.
Viktor menilai terbitnya Perppu tersebut adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan pelecehan kepada MK. Sebab, pemerintah tidak mematuhi Putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.
Dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya dengan lebih memaksimalkan partisipasi publik.
"Padahal MK adalah Lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk membatasi kekuasaan oleh konstitusi," ujarnya.
Viktor menyebut presiden malah mengeluarkan perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya, bukan memperbaiki. Perppu tersebut akan disetujui DPR menjadi Undang-Undang yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat.
"Artinya Presiden sama sekali tidak memperhatikan amanat MK dan tidak mematuhinya, malah mengakali putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Ini kan melecehkan/merendahkan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).
Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
(yla/pmg)