Polisi Periksa 2 Saksi Lengkapi Kasus Eks Dirut LIB Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Jan 2023 00:59 WIB
Polisi memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam tragedi Kanjuruhan.
Polisi memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang ikut terlibat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi. Termasuk di antaranya ialah tersangka yakni Hadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya Mas, kemarin sudah [periksa] saksi tambahan Dirut LIB, dan dua saksi lainnya," kata Taufiq saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Meski jadi tersangka, Hadian kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim. Pasalnya masa tahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Karena itu Hadian dilepaskan demi hukum. Tapi dia masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.

Taufiq melanjutkan, untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, penyidik masih akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi. Hal itu dijadwalkan pada pekan depan.

"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR dan Kemenkopolhukam, direncanakan minggu depan," ucapnya.

Tak seperti Hadian, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) mendatang.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

(frd/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER