Terdakwa Ricky Rizal mempertanyakan kesalahan yang sudah dia perbuat di hadapan majelis hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Mulanya, hakim menyebut ingin mengetahui bagaimana perasaan Ricky usai kasus pembunuhan di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap. Ricky lalu mengaku merasa sedih atas semua yang dia alami
Hakim kembali menegaskan Ricky hanya merasa sedih atau ada perasaan lain. Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri itu menjawab dirinya tak menyangka mesti mengalami kejadian seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, hakim mencari tahu apakah Ricky merasa bersalah ataupun tidak.
"Kamu tidak ada merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim.
"Saya menyesali kenapa..." ucap Ricky yang langsung dipotong hakim.
Kemudian hakim meminta Ricky menjawab sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan.
Kendati demikian, Ricky malah bertanya balik kepada majelis hakim soal dirinya bersalah atas apa.
"Pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak? Itu saja dulu biar kami tahu," jelas hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, bersalah atas apa, Yang Mulia?" kata Ricky.
Lebih lanjut, hakim mencari tahu apa Ricky merasa bersalah atas kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau tidak.
"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," jelas Ricky.
Hakim kembali memastikan Ricky merasa menyesal atas kematian Brigadir J yang merupakan rekannya.
"Menyesali atas meninggalnya rekan Saudara, ya?" tanya hakim.
"Atas kejadian seperti ini sampai harus terbunuh almarhum Yosua," jawab Ricky.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.