Sambo soal Klaim Bharada E Perintah 'Bunuh': Richard Ko Kamu Denger?

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 03:30 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons pernyataan terdakwa, Bharada E, yang mengklaim dirinya diperintahkan "bunuh" rekannya itu, bukan "hajar".
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons pernyataan terdakwa, Bharada E, yang mengklaim dirinya diperintahkan "bunuh" rekannya itu, bukan "hajar". (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Ferdy Sambo merespons keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal perintah 'Bunuh' yang diberikan sebelum menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo terpantau menghadap ke arah penasihat hukumnya, Arman Hanis, seraya kembali memakai rompi tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menjawab pertanyaan dari awak media, Sambo kembali melirik ke arah Arman.

Arman tampak memberikan senyum ke arah kliennya. Baru setelahnya Sambo buka suara.

"Richard kok kamu denger sih," kata Sambo saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1) malam.

Sebelumnya, Bharada E mengklaim jika Sambo memerintahkannya untuk membunuh Brigadir J.

Dia menyebut Sambo tak memerintahkan untuk 'menghajar', melainkan 'membunuh' Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

"Kemudian dia maju, Yang Mulia. Mengubah posisi. Lalu merapat baru lihat ke saya dia bilang 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia bilang ke saya 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh, enggak ada yang jaga kita lagi, Chad'. Pada saat itu saya cuma jawab 'Siap pak'," ungkap Eliezer.

"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.

"Bunuh," jawab Eliezer.

Hakim kembali menegaskan perintah yang diberikan Sambo bukanlah 'Hajar' maupun 'Backup'. Hal itu dikonfirmasi Eliezer.

Setelahnya, Hakim memastikan perintah yang diberikan Sambo jelas untuk membunuh Brigadir J. Eliezer menyebut perintah itu jelas.

"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tanya Hakim.

"Siap, Yang Mulia," kata Eliezer.

"Bunuh dengan cara apa?" ujar Hakim.

"Itu belum dijelaskan, Yang Mulia," terang Eliezer.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pop/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER