Polisi menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan RIS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik.
"Ditetapkan (sebagai tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Nurma kepada wartawan, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, RIS dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. Rencananya, besok RIS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Besok diperiksa sebagai tersangka," ucap Nurma.
Aksi pemukulan terhadap anak oleh RIS viral di media sosial. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga mengunggahnya di akun Instagram miliknya.
Kasus pemukulan itu telah dilaporkan oleh KEY yang merupakan ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.