Polisi menangkap delapan orang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) asal Pemalang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah majikan ART tersebut yang merupakan pasangan suami-istri.
"Benar, pelaku bersangkutan sudah kami amankan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers, Senin (12/12).
Hengki mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan Polres Pemalang.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyampaikan peristiwa penyiksaan itu dilakukan di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Ratna menuturkan para tersangka terdiri dari majikan, anak majikan, serta ART lain yang juga bekerja dengan keluarga tersebut.
"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya ikut nyiksa korban juga," ucap Ratna.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial SK (69) selaku suami, MK (68) selaku istri, dan JS (22) selaku anak. Kemudian lima lainnya ada para ART yakni T, IN, E, O, dan P.
Namun, Ratna belum menerangkan lebih lanjut ihwal aksi penyiksaan terhadap korban serta peran masing-masing tersangka.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memilah-milah peran-perannya," ujarnya.
(dis/tsa)