Terdakwa Kuat Ma'ruf bercerita pernah ditanya terdakwa Ferdy Sambo soal kesiapannya untuk dipenjara usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Kuat dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Mulanya Kuat bercerita dirinya mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim. Ia mengaku datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberi keterangan bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuat menyebut Sambo menelpon penyidiknya saat itu. Sambo pun meminta Kuat untuk menceritakan hal yang sebenarnya.
"Kata dia 'Wat, ini Bapak mau ngomong,' baru saya angkat. Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah Wat, ceritain saja semuanya, bohong-bohong itu capek, Wat. Sudah ceritain semuanya. Kamu siap ya Wat, ya?" ujar Kuat seraya menirukan pembicaraannya dengan Sambo.
"Saya bilang 'Siap apa Pak? Siap di penjara' kata Bapak begitu, saya nangis waktu itu," sambung Kuat.
Kuat mengaku hanya dapat menangis saat itu. Kuat menyebut Sambo memarahinya karena tidak cerita peristiwa yang terjadi Magelang.
Dalam hati, Kuat mengaku tak bercerita karena tidak ditanya oleh Sambo.
"Ya sudah. Lagian kamu juga apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga tidak cerita sama saya," ucap Kuat menirukan Sambo.
"Saya tidak jawab, nangis aja pada waktu itu. 'Bapak tidak nanya, gimana saya mau cerita' dalam hati kan saya begitu," sambung Kuat.
Pernyataan Kuat itu pun direspons tawa hadirin sidang.
Hakim lalu mendalami maksud Sambo soal 'Siap dipenjara' yang sebelumnya disampaikan Kuat. Menurut Kuat, tak ada orang yang siap dipenjara. Karenanya, Kuat hanya menangis kala itu
"Ya dipenjara, siapa yang mau, Pak," jawab Kuat.
Hakim lalu menggali keterangan bohong yang disebut Kuat.
Kuat mengklaim hanya berbohong soal posisinya yang tengkurap di balkon saat Brigadir J ditembak.
"Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong benar saja orang nganggepnya bohong, kadang-kadang saya eneg gitu lho, Yang Mulia," tutur Kuat disambut gelak tawa hakim.
"Karena diawali dari awalnya berbohong?" kata hakim.
"Itu dia yang bikin saya berat. Saya juga enggak kepengen awalnya berbohong, bukan keinginan saya," ucap Kuat.
Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(isn)