Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran lantaran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi melakukan visum usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal menurut hakim, Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Wahyu mulanya bertanya ihwal kapan Putri Candrawathi menceritakan mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya kepada Sambo.
Sambo menyebut istrinya menceritakan ihwal peristiwa pelecehan pada 8 Juli 2022 setibanya dari Magelang, Jawa Tengah.
"Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu, nanti kita bicara di lantai tiga'. Kemudian saya naik ke lantai tiga, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai tiga. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, yang mulia," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sontak Sambo pun marah setelah mendengar cerita itu. Ia tak menyangka peristiwa pelecehan seksual dialami oleh istrinya.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, Yang Mulia," ujarnya
Kemudian hakim menggali informasi mengenai rekam jejak Sambo di kepolisian. Sambo disebut pernah menduduki jabatan sebagai Wadirkrimum di Polda Metro Jaya. Dengan demikian, pengalaman yang dimiliki Sambo di bidang Reskrim tak diragukan lagi.
"Saudara dalam karier Saudara sebagai polisi beberapa kali menduduki jabatan di Reskrim. Bahkan pernah menjadi Wadirkrimum di Polda Metro Jaya, artinya pengalaman saudara sebagai anggota reskrimum sudah mumpuni?" kata hakim.
"Betul yang mulia," jawab Sambo.
Hakim pun heran karena Sambo tak mengajak istrinya untuk melakukan visum usai mengalami pelecehan seksual.
"Saat saudara mendapatkan cerita dari istri saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri. Apa saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan 'ayo kita visum lebih dulu' atau paling tidak selaku suami 'ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya', ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa saudara tidak lakukan itu?" tanya hakim.
Sambo mengaku tak terpikirkan untuk mengajak Putri melakukan visum saat itu. Ia pun menyesali hal tersebut.
"Itu lah yang saya sesali yang mulia, saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya yang mulia. Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini yang mulia," kata Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer apudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/pmg)