Sopir Truk Tinja Buang Limbah di Dukuh Atas Didenda Rp5 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 04:42 WIB
Ilustrasi. Sopir truk tinja yang membuang limbah di Dukuh Atas didenda Rp5 juta. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir truk tinja yang membuang limbah di gorong-gorong di daerah Dukuh Atas, Jakarta didenda sebesar Rp5 juta.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengatakan pada Senin (9/1) lalu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal truk tinja yang diduga membuang limbah di Dukuh Atas.

Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) pun telah berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut.

"Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," kata Yogi saat dihubungi, Selasa (10/1).

Yogi mengatakan sopir itu telah diperiksa oleh Bidang PPH dan PPNS. Sopir berinisial D tersebut kemudian dijatuhi sanksi denda administratif.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," katanya.

Sebelumnya, akun instagram @jakarta.terkini mengunggah video sebuah video yang memperlihatkan seseorang sedang merekam truk tinja yang sedang berjalan.

Dalam narasi unggahan disebut bahwa mobil itu kepergok membuang tinja di gorong-gorong yang berlokasi di depan halte Dukuh Atas.

"Saat mengetahui ada warganet yang memfoto dan memvideokan, mobil langsung tancap gas," tulis unggahan akun tersebut.

Peristiwa ini bukan baru pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, seorang sopir truk tinja yang membuang limbah air di kawasan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur, didenda sebesar Rp5 juta rupiah oleh DLH DKI Jakarta.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK