Sambo Tak Berani Intimidasi Bharada E Saat Ditemani Wadankor Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 19:25 WIB
Ferdy Sambo tak berani mengintimidasi Bharada E sebelum bertemu Kapolri ihwal kronologi pembunuhan. Pasalnya, saat itu Bharada E ditemani Wakil Dankor Brimob.
Ferdy Sambo tak berani mengintimidasi Bharada E saat ditemani Wadankor Brimob Polri (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferdy Sambo mengaku tak berani menekan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebelum bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai terjadi terhadap pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kala itu Bharada E didampingi Wadankor Brimob Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen itu terjadi ketika Ferdy Sambo menemui Kapolri setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat. Di hari yang sama, Bharada E juga dijadwalkan bertemu Kapolri.

Sebelum bertemu Kapolri, Bharada E sempat bertatap muka dengan Sambo di ruangan berbeda. Hakim lalu bertanya apakah Sambo saat itu menekan Bharada E agar menceritakan kronologi pembunuhan sesuai kehendaknya atau tidak.

"Waktu menghadap Kapolri saya tidak melakukan intimidasi, dia dikawal oleh Wakil Komandan Kor Brimob. Waktu itu dijaga mereka. Saya enggak mungkin berani menyampaikan 'Eh kamu'. Enggak ada, yang mulia," kata Sambo dalam sidang Selasa kemarin (10/1).

"Kalau dia sampaikan saya hadir di situ, dia menganggap itu intimidasi paksaan, mohon maaf, yang mulia, saya bukan membela diri tapi itu tidak mungkinlah. Mereka semua datang waktu itu dengan beberapa Kombes dari Brimob mendampingi waktu itu, Yang Mulia," sambungnya.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER