Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap tersangka dugaan tipikor Lukas Enembe usai mengumumkan status penahanan terhadap Gubernur Papua tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pembantaran dilakukan hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.
"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe |
Dalam pengumuman penahanan itu, Lukas terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia juga terlihat dibantu dengan kursi roda.
"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
KPK sebelumnya bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.
(pop, ryn/ain)