Komisi II Menyindir soal UU Sering Dibatalkan: MK Gantikan DPR Saja

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 20:52 WIB
Sejumlah anggota Komisi II DPR menyinggung soal posisi MK ketika rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (11/1).
(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan peraturan Undang-undang yang sudah dibentuk oleh DPR bersama pemerintah.

Ungkapan itu dia sampaikan ketika menyinggung soal perdebatan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka yang telah digugat di MK saat ini.

"Karena keputusan akhirnya UU itu bisa diputuskan dibatalkan oleh MK. Kalau memang mau begitu terus ya DPR digantikan MK saja kan kalau semuanya bisa dibentuk norma baru dengan putusan-putusan seperti itu," kata Wahyu dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu berpendapat dirinya saat ini seperti bukan seperti anggota legislatif lagi, melainkan seperti anggota legislatif kelas dua. Sebab, MK kerap membatalkan aturan yang dibuat DPR.

"Ya mungkin ini jeritan hati kami pada MK pak," kata dia.

Senada, Anggota Komisi II DPR Teddy Setiadi mengutarakan DPR sejak awal sudah sepakat tak ada revisi UU Pemilu. Oleh karena itu,  dia mengatakan sudah sepatutnya tak boleh ada perubahan fundamental pada UU Pemilu untuk digunakan di Pemilu 2024 mendatang.

"Kalau ada perubahan fundamental sulit rasanya. Bahasa saya sebentar lagi mau maghrib, lain kalau direncanakan sejak dini hari. Lah ini sudah di ujung lalu ada perubahan fundamental. Ini kan susah juga. Kita dalam kondisi ketidakjelasan," kata Teddy.

"Saya berharap ini jeritan hati pada MK ya ini sudah di ujung lah," tambahnya.

Dalam UUD 1945, MK memang diberi kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah bersama DPR terhadap konstitusi. Oleh karena itu, baik lewat uji formil maupun uji materi, putusan MK terkadang membatalkan undang-undang yang sudah dibentuk DPR dan pemerintah. 

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER