Komnas HAM Minta Penyelesaian HAM Berat dengan Kejagung Difasilitasi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 12:29 WIB
Komnas HAM meminta Menko Polhukam Mahfud MD memfasilitasi penyelesaian HAM berat dengan Kejagung.
Ilustrasi. Komnas HAM meminta Menko Polhukam Mahfud MD memfasilitasi penyelesaian HAM berat dengan Kejagung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD memfasilitasi proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, lebih dari 10 kasus pelanggaran HAM berat belum dibawa ke pengadilan. Prosesnya mandek, Kejagung kerap mengembalikan berkas dari Komnas HAM dengan alasan belum lengkap.

"Meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atnike menyebut Komnas HAM mendukung pemulihan terhadap korban, termasuk untuk para korban pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui pengadilan HAM. Sebab, hingga saat ini mereka belum mendapatkan hak atas pemulihan.

"Yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta berbagai institusi seperti TNI, Polri, Kemendagri, Kementerian Sosial, KPPPA, KemendikbudRistek, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Atnike juga meminta Mahfud merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

"Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presden," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia. Ia menyesalkan peristiwa dan tidak akan membiarkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi lagi.

Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi yakni; peristiwa 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

"Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER