Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) tidak meniadakan penyelesaian HAM lewat jalur yudisial.
Mahfud menyebut semua pelanggaran HAM berat bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan, pengadilan untuk pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000, harus melewati persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena dalam UU pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum 2000 diselesaikan pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan pelanggaran HAM berat tidak memiliki tenggat kedaluwarsa, sehingga bisa diproses kapan pun. Hal itu mengacu pada Pasal 46 UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.
"Pelanggaran HAM berat diproses ke pengadilan tanpa kedaluwars maka kami terus usahakan. Komnas HAM bersama DPR kita semua cari jalan untuk itu," tuturnya.
Mahfud menyebut hingga saat ini sudah empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di atas tahun 2000 diproses lewat jalur yudisial. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas semua terdakwa.
"Sesudah 2000 melalui pengadilan HAM biasa. Kita sudah. Adili pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000 dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dinyatakan pelanggaran HAM berat," ucap dia.
"Bahwa kejahatan iya, tetapi bukan pelanggaran HAM berat karena berbeda. Kejahatannya sudah diproses secara hukum. Tapi pelanggaran HAM berat tidak cukup bukti," imbuhnya.