Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit di Kemenhan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 14:43 WIB
Ilustrasi sidang. Kejagung melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi satelit Kemenhan. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.

"(Penyerahan kembali tiga berkas perkara) Kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan itu merupakan milik Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelarl; dan Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Ketut mengatakan pelimpahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya berkas perkara dinilai belum lengkap. Setelah dilimpahkan, berkas itu akan kembali diteliti oleh tim peneliti dan diproses untuk ke tahap pengadilan.

Kejagung juga menyerahkan berkas perkara tahap I Tersangka Thomas Van Der Heyden (TVH) untuk pertama kalinya kepada tim peneliti.

"Berkas perkara atas nama Tersangka AW, Tersangka SCW, Tersangka Laksamana Muda (PURN) AP, dan Tersangka TVH akan diteliti oleh Tim Peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil," ucapnya.

Dalam kasus ini penyidik mengatakan tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek tersebut, kata dia, seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.

Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan itu merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar.



Pada 2019, Avanti menggugat Indonesia melalui Pengadilan Arbitrase Internasional di London, Inggris. Pengadilan itu menjatuhkan putusan yang membuat negara telah mengeluarkan pembayaran sebesar Rp515 miliar.

Selain itu, gugatan juga datang dari Navayo lewat Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce. Hasilnya pada 22 Mei 2021, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan bahwa Kemhan harus membayar US$20,901 juta kepada Navayo.

Saat ini, Kemenhan melalui pengacara negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) melakukan gugatan terhadap putusan pengadilan arbitrase Singapura tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(tfq/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK