Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Benny Tjokro: Penuntut Umum Langgar Asas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak menjatuhkan pidana mati kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Hakim menjelaskan putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari surat dakwaan penuntut umum.
Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).
Hakim menjelaskan surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.
"Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata hakim.
Hakim menambahkan tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Hakim juga menilai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri terjadi secara berbarengan alias bukan pengulangan tindak pidana.
Benny divonis nihil meski terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Vonis nihil diberikan karena Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah mendapat hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
(ryn/fra)