Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe telah selesai.
Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan mampu menjalani proses pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Informasi yang kami peroleh tersangka LE [Lukas Enembe] sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," sambungnya.
Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB. Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menunjukkan kedua jempolnya ke awak media tanpa memberikan penyataan. Dia langsung dibawa ke lantai dua gedung merah putih untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Lukas hanya menjalani proses pembantaran penahanan selama satu hari.
Dia diproses oleh KPK karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/tsa)