Jadi Plh Gantikan Enembe, Ridwan Pastikan Pemerintahan Papua Berjalan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 16:20 WIB
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pemerintahan Papua tetap jalan usai Lukas Enembe ditahan KPK.
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pemerintahan Papua tetap jalan usai Lukas Enembe ditahan KPK. (Tangkapan layar web papua.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pemerintahan di Papua tetap berjalan setelah Lukas Enembe ditahan KPK.

Ridwan berkata ia telah menerima arahan dari pemerintah pusat untuk memimpin Papua sementara. Salah satu arahan pemerintah pusat adalah memastikan pemerintahan tetap berjalan.

"Pelayanan publik, kemasyarakatan, pemerintahan, dan pembangunan tetap jalan seperti biasa, tidak ada pengaruh yang signifikan," kata Ridwan dalam video di akun Instagram @jurubicarapapua, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan meminta dukungan masyarakat Papua untuk menjalankan tugas tersebut. Dia ingin setiap warga Papua mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Pada unggahan tersebut, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan pemerintahan di Papua tetap berjalan.

"Tidak ada kekosongan kekuasaan pada Pemerintah Provinsi Papua saat ini. Seluruh aktivitas pelayanan publik tetap berjalan," ucap Rifai.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua. Penunjukan dilakukan usai KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ridwan akan menjabat selama proses hukum Lukas berjalan. Jika Lukas berstatus terdakwa, Kemendagri akan menunjuk penjabat (pj) gubernur.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Papua, Selasa (10/1). Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Instagram]

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER