Polisi Sebut Hasrat Seksual ke Anak Jadi Motif Pemulung Culik Malika
Polisi mengungkap motif pemulung bernama Irwan Sumarno (42) menculik Malika Anastasya (6) karena yang bersangkutan memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut motif ini akhirnya terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari korban.
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Komarudin dalam konferensi pers, Kamis (12/1).
Komarudin menyebut Malika bukanlah korban pertama. Tersangka ternyata sempat mengincar beberapa anak lainnya untuk dijadikan sebagai target.
Kata Komarudin, modus yang digunakan tersangka pun sama saat dirinya berupaya mendekati Malika. Yakni, dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp2.000 - Rp5.000 hingga diming-imingi jajanan.
"Tersangka merayu mengajar calon korban untuk ikut bersama dengan tersangka, namun calon korban menolak dan calon korban ini orang tuanya sama pekerjaannya, mau negumpulkan barang-barang bekas," tutur Komarudin.
Namun, upaya tersangka ini tak berhasil hingga akhirnya tersangka pun mendekati Malika dan berhasil membawanya pergi.
Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia akhirnya berhasil ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam bersama pelaku.
Berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Diduga, ini akibat disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.
Polisi juga menyebut bahwa selama diculik Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun berulang kali menekan korban agar menuruti kemauannya itu.
"Dalam gerobak itu dibilang 'kamu enggak boleh keluar dari gerobak'. Gerobak itu kan tertutup dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1).
Atas perbuatannya, Irwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
(dis/ain)