Anak Buah Sambo Gemetar Tak Sanggup Berdiri Usai Nobar CCTV Brigadir J
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri saat mengetahui Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
Dia mengatakan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Arif saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Arif mengaku mulai tak mempercayai cerita Sambo mengenai peristiwa penembakan Brigadir J setelah menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di rumah Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Arif lantas memberitahu Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan ihwal momen Brigadir J terekam dalam CCTV secara detail melalui telepon.
Ia mengungkapkan kondisinya itu usai menonton rekaman CCTV tersebut. Arif mengaku gemetaran hingga tak sanggup untuk berdiri. Kondisi itu membuatnya harus menelepon Hendra dengan posisi jongkok.
"Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenarnya tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu menelepon tidak bisa berdiri karena gemetar, jadi sambil jongkok menelepon Pak Hendra," kata Arif.
Mengetahui kondisi Arif, Hendra kemudian mencoba menenangkan.
"Pak Hendra sampe bilang sudah tenang-tenang jangan panik. Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik karena memang itu luar biasa bagi saya yang, tidak gimana ya situasinya," ujarnya.
Arif mengaku takut lantaran apa yang diceritakan oleh Sambo tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok saudara gemetaran?" tanya hakim.
"Takut yang mulia," jawab Arif.
"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim lagi.
"Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.
Arif mulanya meyakini bahwa apa yang dikatakan Sambo mengenai kronologis peristiwa penembakan Brigadir J adalah benar.
Namun, keyakinan itu seketika terbantahkan usai melihat rekaman CCTV tersebut.
"Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya, terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita liat keterangannya," ujar Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/pmg)