Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib rampung pada Juni 2023.
"Bulan Juni sudah harus penyelesaian laporan penyelidikan," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Hari menyebut Komnas HAM masih mencoba melengkapi anggota tim ad hoc penyelidikan HAM Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, anggota tim ad hoc baru dari internal. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari dua sampai tiga anggota lagi dari eksternal.
"Minggu depan kita targetkan semua tim sudah terbentuk," ujarnya.
Hari menyatakan penyelidikan akan dimulai ketika tim sudah komplit. Sebab, pembahasan akan dilakukan bersama-sama.
"Menunggu anggota eksternal," ucap dia.
Kasus Munir belum ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Komnas HAM harus membentuk tim adhoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat. Jika sudah ditetapkan, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat.
Pada 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana. Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).