Polri Sebut WNI Papua Pemilik Senpi Ilegal di Filipina Simpatisan OPM

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 14:09 WIB
Ilustrasi tersangka kepemilikan senjata ilegal yang ditangkap di Filipina. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan WNI asal Papua, Anton Gobay, yang ditangkap aparat Filipina karena kepemilikan senjata api ilegal adalah simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berdasarkan pengakuan pria yang telah ditetapkan tersangka itu saat menjalani pemeriksaan tim khusus. 

Anton yang berprofesi sebagai pilot itu diklaim mengaku ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka.

"Anton Gobay merasa sebagai putra Papua dan ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (13/1).

Kepada penyidik, kata Dedi, Anton juga mengaku pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini yang membahas pergerakan untuk mewujudkan negara merdeka West Papua.

"Ia juga menyampaikan dirinya sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini," ujar Dedi.

Kendati demikian, ia mengatakan Anton hanyalah seorang simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurutnya, Anton tidak memiliki jabatan atau posisi dalam organisasi itu.

"Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut," tuturnya.

Selain itu, Anton juga mengaku tergiur untuk menjual senjata api ilegal di Papua karena dinilai sangat menjanjikan.

Dedi mengatakan Anton diduga bakal melepas belasan senjata api dengan berbagai jenis itu kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang berani membayar mahal.

Senjata ilegal dibeli di Cebu Filipina

Dari pengakuan Anton, kata Dedi, diketahui senjata api ilegal itu mulanya dibeli dari seorang penjual di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Anton, sambungnya, mengaku sudah mengetahui masyarakat di wilayah Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api.

Menurutnya pembelian senjata api tersebut juga tergolong mudah asal harganya telah disepakati kedua belah pihak. Pada saat transaksi yang berujung penangkapannya, Anton mengaku hanya melihat sampel dan langsung melakukan pembayaran.

"Dirinya sudah menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli," jelasnya.

Setelahnya, Anton pergi menggunakan mobil jenis Van menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.

"AG dalam membawa senjata api memilih memanfaatkan jalur melalui Davao City menuju ke Gensan yang akan digunakan sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap," jelasnya.

Dedi mengatakan saat ini pihak Kepolisian Filipina tengah merampungkan berkas perkara Anton. Nantinya Anton akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.

"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," jelasnya.

Anton ditangkap di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1) kemarin. Anton ditangkap bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales. Ia ditangkap lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.

Dalam penangkapan itu Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.

(tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK