Upaya DJKI Keluarkan Indonesia dari Pelanggaran Kekayaan Intelektual

DJKI Kemenkumham | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 14:05 WIB
upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL harus didukung dengan regulasi yang baik serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada masyarakat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo. (Foto: Arsip DJKI Kemenkumham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, melakukan berbagai upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat.

Daftar yang biasa dikenal dengan Priority Watch List (PWL) setiap tahunnya dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan, upaya yang sudah dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun belakang salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada tanggal 13 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol memudahkan DJKI dalam menyelesaikan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL," kata Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, dikutip Jumat (13/1).

Selain menjadi anggota tetap dari Interpol, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait.

Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kemudian, pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan selama tahun 2022. Sampai 31 Desember 2022, DJKI telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 Provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menangani 25 perkara pelanggaran KI dan menutup sebanyak 187 situs di tahun 2022.

Pada 2023 ini, DJKI juga telah menyiapkan inovasi baru dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat, khususnya pemilik KI, dengan cara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai untuk bersama melakukan patroli cyber perdagangan e-commerce di Indonesia.

Seperti diketahui saat ini perdagangan melalui digital sudah mulai masif dilakukan. Hal ini menjadi perhatian besar dikarenakan jika barang palsu telah masuk ke masyarakat, akan lebih sulit dilakukan pelacakan bila melalui e-commerce.

Oleh sebab itu, di tahun 2023, DJKI merencanakan pembuatan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

Selanjutnya, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga harus didukung dengan regulasi yang baik serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang palsu yang beredar di pasaran.

(inh/inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER