Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan istrinya sempat berniat tidak menyekolahkan anak-anaknya sebelum persidangan selesai.
Arif Rachman Arifin merupakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Arif mengatakan niat tersebut disampaikan sang istri saat membesuknya di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Niat itu, kata dia, didasari pihak keluarga yang takut dengan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin selesai sidang istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti Pak FS marah gimana anak-anak apa perlu kita...," ucap Arif seraya menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
"Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Arif mengaku istrinya juga mewanti-wanti risiko dampak buruk dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Istri saya sempat bilang, 'Ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh!'. Gimana saya enggak kepikiran," kata Arif di hadapan majelis hakim.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.