Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga merugikan negara sebesar Rp155,4 miliar dalam kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2018-2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan kasus ini bermula ketika Yoory melakukan perjanjian jual beli tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare dengan PT Laguna Alamabadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono menyebut pembelian tanah untuk program hunian DP 0 rupiah itu tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018.
Meski begitu, Perumda Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp155.495.600.000 kepada PT Laguna Alamabadi pada 2018 dan 2019 yang dananya berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI.
"Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (13/1).
Cahyono mengatakan perjanjian jual beli lahan yang dilakukan Yoory juga tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Menurutnya, pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
Lebih lanjut, Cahyono mengatakan Yoory telah mengetahui apabila tanah yang dibeli masih dikuasai oleh PT Sapere Aude.
Akibatnya, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna Alambadi melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB. Dalam perjanjian itu, PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih dan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak dikarenakan PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan," jelasnya.
Sementara itu, uang pembayaran yang telah dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk lahan di Ujung Menteng telah digunakan Dirut PT Laguna Alamabadi Komarudin untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lainnya.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 milyar rupiah," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yoory diketahui telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Tanah itu juga terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah.
(tfq/fra)