Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di tahun anggaran 2018-2019.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ia sudah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah yang diusut KPK.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/1).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp155,49 miliar.
Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Yoory telah divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah.
(tfq/bmw)