Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyinggung ayat 65 dalam Surat Yasin dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (13/1).
Menurutnya, Surat Yasin ayat 65 yang disampaikan khotib saat salat Jumat di PN Jakarta Selatan berkaitan dengan sidang dengan terdakwa mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin hari ini.
"Tadi waktu Jumatan tadi khotib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini," ucap Hakim Djuyamto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak ada gunanya nanti di akhirat. Itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana tidak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya," sambungnya.
Ia kemudian mengonfirmasi keterangan Arif yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Usai Ferdy Sambo berada dalam satu ruangan dengan Hendra Kurniawan, selanjutnya muncul perintah pemusnahan file rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang telah dikopi ke laptop dan hardisk.
"Setelah itu ada tidak saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada Hendra Kurniawan, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres, ada tidak kata-kata seperti itu?" tanya Djuyamto.
"Ada yang mulia," jawab Arif.
"Betul ada?" tanya Djuyamto lagi.
"Betul. Tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di kode etik juga saya sampaikan," jawab Arif.
Hakim Djuyamto lantas mempertanyakan sosok adik-adik yang dimaksud oleh Sambo dalam perintahnya.
Menurut Arif, adik-adik tersebut kemungkinan merujuk pada dirinya dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Pasalnya, saat itu Arif dan Baiquni bersama Sambo dan Hendra.
"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?" tanya hakim Djuyamto.
"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," jawab Arif.
Kemudian, hakim Djuyamto mengonfirmasi keterangan Arif yang menyebut Hendra meminta agar Arif mempercayai kronologi peristiwa penembakan Brigadir J usai melihat Sambo menangis.
"Sudah Rif kita percaya saja sama beliau. Ada kata-kata seperti itu?" tanya hakim Djuyamto.
"Iya pada saat beliau menangis seperti kode mau keluar 'sudah kita percaya saja'" jelas Arif.
"Nah terus pada saat itu ketika saudara berpamitan Pak FS pastikan semuanya sudah bersih, ada? Dengar seperti itu?" tanya hakim Djuyamto.
"Iya terakhir ketika mau keluar berdiri," jawab Arif.
"Nah terakhir ada lagi. Apakah saudara pernah ditelepon saudara Hendra Kurniawan tanggal 14 Juli malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ini BAP saudara juga. Isi teleponnya atau WhatsApp nya, 'Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum, ada itu?" tanya hakim Djuyamto lagi.
Namun Arif mengaku saat itu bukan ditelepon oleh Hendra, melainkan dipanggil secara langsung. Ia mengakui bahwa keterangannya tersebut keliru.
"Tapi betul ini perintah tadi?" tanya hakim Djuyamto.
"Iya ditanya, betul," jawab Arif.
"Walaupun saudara tidak disumpah tapi saudara sendiri udah mau ngomong soal kebenaran?," ujar hakim.
"Betul yang mulia," tandas Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(ina/bmw)