Partai Buruh Kaji Gugat Syarat Pendaftaran Capres ke MK

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jan 2023 07:45 WIB
Partai Buruh berencana menggugat syarat pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana menggugat aturan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat pencalonan presiden yang berlaku di UU Pemilu saat ini adalah memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

"Kami juga akan mengkaji kemungkinan untuk menggugat presidential threshold," kata Said dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Said berharap nantinya gugatan itu dapat diterima MK. Dengan begitu, partai politik yang kini memiliki kursi di DPR dan partai baru punya hak yang sama untuk bisa mengusung calon presiden di Pilpres.

Undang-undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini mengatur presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara nasional. MK sampai saat ini belum pernah mengabulkan satu pun gugatan soal ambang batas pencalonan presiden meski banyak pihak yang mengajukan.

Tak hanya itu, Said mengatakan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa puluhan ribu buruh di Istana Merdeka pada Sabtu (14/1) esok.

"Selain di Istana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri," ujarnya.

Said menjelaskan aksi ini tujuannya untuk menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kalangan buruh menolak beberapa poin dalam aturan tersebut, di antaranya terkait permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.

"Pemerintah belum bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perpu tersebut. Sementara DPR cenderung untuk menerima isi Perpu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi buruh kecuali melakukan unjuk rasa," kata dia.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK