Gibran Setop Pengerjaan Konstruksi di Kepatihan Mangkunegaran Solo
Anak buah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghentikan pekerjaan konstruksi di kawasan Kepatihan Mangkunegaran, Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari.
Penyetopan oleh Pemkot Solo itu dilakukan karena pemilik aset membongkar Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang merupakan benda cagar budaya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo, Nur Basuki mengatakan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada pemilik Kepatihan Mangkunegaran. Dalam surat itu pula pemilik diminta untuk menghentikan semua kegiatan konstruksi.
"Suratnya sudah kami sampaikan kemarin siang," katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/1).
Setelah kabar pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran mencuat di media, Nur mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik aset dan dinas-dinas terkait.
Pemilik aset itu kemudian telah mengkonfirmasi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran tersebut nantinya akan direkonstruksi kembali dengan meninggikan pondasinya sekitar 1,5 meter.
"Informasinya mau direkonstruksi, tapi caranya salah. Seharusnya tidak boleh dibongkar," kata Nur.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Sungkono mengatakan pemilik Kepatihan Mangkunegaran sudah tahu betul status cagar budaya di bangunan tersebut. Bahkan, kata dia, pemilik aset itu pernah menyampaikan akan membangun mal dan hotel dengan tetap mempertahankan bangunan cagar budaya yang ada di lahan tersebut.
"Pemilik tahu banget kalau sudah SK (cagar budaya). Tahun lalu sudah saya sampaikan, kalau mau mulai membangun tolong koordinasi dulu karena untuk benda cagar budaya harus ada pendampingan dari tim ahli. Tapi sepertinya tidak diindahkan," katanya.
Dan pada Kamis (12/1) kemarin, ia kembali menemui perwakilan dari pemilik Kepatihan Mangkunegaran untuk mengklarifikasi maksud dari dibongkarnya pendapa bersejarah itu. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo meminta agar segala kegiatan konstruksi dihentikan hingga
"Setelah kami klarifikasi, ternyata tidak jadi dibuat mal dan hotel tapi mau dijadikan gedung pertemuan," katanya.
Ia menambahkan saat ini proses klarifikasi dengan pemilik masih terus berlanjut. Ke depan, Pemkot Solo akan lebih intens berkomunikasi dengan pemilik aset agar pembangunan di kawasan Kepatihan Mangkunegaran tidak melanggar aturan.
"Proses kalrifikasi ini akan berlanjut. Nanti bersama-sama dinas-dinas dan instansi lain kita akan melakukan pendekatan agar tidak menyalahi aturan," katanya.
Sebelumnya, bangunan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo dibongkar pemiliknya beberapa waktu yang lalu.
Bangunan tersebut sejatinya telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan SK Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Nomor 646/40/1/2014 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Yang Dianggap Telah Memenuhi Kriteria Sebagai Cagar Budaya. Pada tahun 2019 Kepatihan Mangkunegaran resmi berstatus Benda Cagar Budaya (BCB) berdasarkan SK Wali Kota Surakarta Nomor 432.2/210 tahun 2019.
Lahan Kepatihan Mangkunegaran merupakan bagian dari Kadipaten Mangkunegaran. Dahulu kompleks Kepatihan tersebut berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan di Pura Mangkunegaran.
Bangunan tersebut juga menjadi lokasi pertama berdirinya radio amatir milik pribumi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Mangkunegara VII pada 1 April 1933. Kurang dari setahun kemudian, radio tersebut menjadi Soloche Radio Vereeniging (SRV) yang merupakan cikal bakal Radio Republik Indonesia (RRI).
Lalu pada 1943, di lokasi tersebut didirikan TK Taman Putro yang merupakan TK tertua di Solo. Sekolah itu terpaksa pindah pada tahun 2014 karena Pura Mangkunegaran menjual tanah tersebut.
(syd/kid)