Lakukan Sidak, Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Minimarket Surabaya

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 21:14 WIB
Polisi mengusut aduan masyarakat yang keberatan dengan parkir liar di depan minimarket meskipun seharusnya gratis.
Ilustrasi borgol. Kapolsek Rungkut mengatakan penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mengeluh keberadaan parkir liar di wilayahnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua juru parkir liar di salah satu minimarket, Jalan Ir Haji Soekarno atau MERR, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso mengatakan penangkapan dua orang itu bermula dari aduan masyarakat yang mengeluh soal parkir liar di wilayahnya.

Polsek Rungkut pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Akhirnya dua orang juru parkir liar di depan salah satu minimarket ditangkap tangan saat sedang beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan sidak parkir liar itu dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1).

Bambang mengatakan, saat ditangkap dua juru parkir liar itu juga mengenakan rompi oranye selayaknya juru parkir resmi.

Mereka menarik uang dari para pengunjung minimarket. Padahal, di area minimarket tersebut tertera tulisan 'parkir gratis'.

Saat disidak, Bambang juga menjelaskan bahwa pihak minimarket itu telah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

"Juru parkir liar itu tidak ada hak untuk memungut biaya parkir kepada para customer," ucapnya.

Setelah didalami, para juru parkir liar itu ternyata dikendalikan sosok yang dikenal sebagai 'abah'. Abah, disebut sebagai ketua paguyuban yang menerima setoran dari para juru parkir liar.

Saat ini, Polsek Rungkut pun melakukan penelusuran sosok itu.

"Ada semacam ketua paguyuban, di video saya yang disebut 'abah'. Namun sampai saat ini kami belum menemukan siapa 'abah' ini," ujar dia.

Meski ditangkap, polisi tidak menahan dua orang juru parkir liar tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami proses tipiring. Pada hukum acara tindak pidana ringan tidak ada upaya paksa dalam hal ini penahanan," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan praktik parkir liar adalah tindak pidana pemerasan. Oleh karena itu ia mengajak kepolisian untuk bersama-sama memberantasnya.

"Jadi parkir liar itu tidak bisa diberantas sendiri. Harus bersama dengan penegak hukum. Karena itu merupakan bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan," kata Tundjung.

Juru parkir liar ini, kata dia, paling banyak ditemukan di sejumlah minimarket. Padahal pelaku usaha atau pengelola tempat sudah membayar pajak atau retribusi parkir kepada Pemda.

"Kalau namanya minimarket, dia itu sepertinya sudah bayar pajak parkir. Untuk pajak parkir itu yang mengurusi adalah Bappenda," ucapnya.

Meski demikian, ia mengakui area parkir resmi yang disediakan Pemkot Surabaya masih terbatas. Pembayarannya pun sudah menggunakan sistem elektronik.

Karena itu, jika masyarakat menemukan adanya parkir liar, ia berharap agar hal itu dilaporkan langsung ke Command Center 112, supaya bisa cepat ditindaklanjuti.

"Kalau ada parkir liar itu bisa dilaporkan ke Command Center 112 atau kepolisian terdekat, kemudian ditindak lanjuti," ucap dia.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER