Pertimbangkan Kondisi Mahasiswa, UNY Diminta Ubah Skema Biaya Kuliah
tim | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jan 2023 12:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi mahasiswa. (iStock/airdone)
Hasil survei, 17 persen menyatakan tidak sanggup membayar UKT; 67 persen menyatakan mungkin sanggup; dan 15 persen menyatakan sanggup catatan, seperti diangsur, mahasiswa bekerja paruh waktu atau keluarga terpaksa berhutang maupun menjual barang.
Separuh dari responden adalah mahasiswa baru angkatan 2022 kemarin yang belum bisa mengajukan penurunan, sementara penggolongan UKT semester awal masuk dirasa tidak sesuai dengan kemampuan pembayarnya yang berprofesi sebagai petani atau buruh lepas dan lain sebagainya.
Hasil survei juga belum mendapati penurunan golongan UKT lebih dari satu grade berdasarkan skema pengajuan yang diatur oleh kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UNY bergerak selain itu menemukan solusi lain di luar skema dan ditawarkan kampus, yakni jalur pengajuan langsung ke rektorat juga hanya melempar mahasiswanya ke sana kemari tanpa jalan keluar konkrit.
"Jadi menurut kami, skema yang disediakan kampus indikatornya bermasalah, dan skema case by case (pengajuan langsung) belum menyelesaikan masalah. Lalu juga nggak ada penetapan UKT yang benar, mahasiswa baru bisa dapat UKT yang di luar kemampannya," paparnya.
UNY Bergerak yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan organisasi kolektif di UNY menuntut penambahan skema penyesuaian UKT berdasarkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa; perbaikan indikator dalam pengajuan penyesuaian UKT yang juga melibatkan mahasiswa dalam perumusannya; perubahan tenggat waktu pembayaran.
"Ini juga semua kita lihat sesuai dengan UU Dikti dan Permendikbud. Karena di situ ada regulasi penyesuaian UKT dengan kondisi ekonomi menurun. Sementara di UNY hanya untuk yang orangtuanya meninggal dan mahasiswa semester akhir," pungkasnya.
Terpisah, Rektor UNY Sumaryanto menyebut persyaratan yang tercantum dalam regulasi terbaru tak selamanya menjadi acuan skema penurunan atau penyesuaian UKT di kampusnya. Persyaratan 'orangtua meninggal' diklaim bukan satu-satunya pula dalam skema penyesuaian UKT secara permanen.
"Kecelakaan, atau kena bencana, atau di PHK banyak kok skema alasannya, yang penting mahasiswa jujur kita akan bantu, garansinya insyaallah kalau memang betul-betul kesulitan seperti itu langsung membuat surat. Misalnya diturunkan satu grade setelah itu minta tambah ngajukan surat sudah bisa jadi saya verifikasi langsung anak itu," katanya saat dihubungi.
Setiap mahasiswa juga diperkenankan mengajukan keberatan atas hasil kajian rektorat terkait penyesuaian UKT ini. Sepanjang alasannya itu berterima, Sumaryanto menjamin adanya penyesuaian.
Dia juga menegaskan jika penurunan UKT tak hanya terbatas untuk satu golongan saja. Dia mengatakan, selama bukti relevan yang diajukan patut dipertimbangkan maka penurunan bisa hingga ke golongan terendah. Sumaryanto mengklaim sudah banyak mahasiswa yang terbantu lewat penyesuaian atau pengurangan UKT lebih dari satu golongan.
"Atas kajian kita bisa turun satu grade atau dua grade. Atau kalau memang ditemukan data yang valid bisa sampai ke Rp500 ribu per semester (golongan I). Kalau masih keberatan bisa anak itu kita backup dengan dana dompet pendidikan atau bapak ibu asuh yang ada di UNY. Saya termasuk bapak asuh," pungkasnya.
Sebelumnya, akun @rgantas menceritakan kisah NRFA alias R, mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY angkatan 2020 yang berjuang demi melunasi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kampusnya.
R sampai harus dibantu guru-guru sekolahnya demi bisa membayar UKT semester pertama. Di semester kedua, Dosen Pembimbing Akademik (DPA), kepala jurusan (kajur), dan rekan-rekannya patungan untuk melunasi UKT R. Itu pun R harus bekerja paruh waktu dan keluarganya berhutang demi menutup kekurangannya.
Sampai akhirnya R disebut cuti kuliah demi bisa bekerja. Pada 9 Maret 2022, pemilik akun @rgantas menerima kabar R meninggal dunia setelah kritis dirawat di rumah sakit karena hipertensi. Pembuluh darah di otaknya pecah.
Gerakan kolektif UNY Bergerak menyoroti ketentuan atau persyaratan penurunan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), salah satunya dengan mempertimbangkan status mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal.
Sorotan ini tak terlepas dari pengalaman viral salah seorang mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY angkatan 2020 berinisial NRFA alias R yang hingga jelang akhir hayatnya terancam putus kuliah lantaran mengalami kesulitan secara finansial.
"Ini bukan hanya permasalahan personal, atau satu-dua orang atau kasus satu-dua kali saja. Tapi ini masalah struktural, yang sistematis terjadi di UNY yang dialami banyak mahasiswa dan banyak dari mereka yang sudah menyerah, seperti R tidak melanjutkan kuliah dan itu tidak banyak terdengar," kata salah satu anggota tim pengkaji UNY Bergerak Mushab Aulia Yahya saat dihubungi, Jumat (13/1).
Mushab mengatakan, sesuai regulasi di kampusnya, setiap mahasiswa berkesempatan mengajukan permohonan penyesuaian nominal UKT, pembebasan bersyarat, penurunan 50 persen, dan pembayaran skema angsuran.
Ini diatur dalam Keputusan Rektor UNY Nomor 1.13/UN34/VI/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mushab mengatakan, pihaknya menyoroti persyaratan dalam setiap skema atau kelompok penyesuaian uang kuliah. Dalam skema penyesuaian biaya pendidikan secara permanen, dipersyaratkan orangtua/wali penanggungjawab biaya kuliah meninggal dunia.
"Itu harus dihapus dan diubah, karena itu menunjukkan kampus yang tidak mempunyai empati terhadap kondisi ekonomi dan sosial mahasiswanya," kata Muhsab.
Kemudian skema pembebasan bersyarat, di mana hanya bisa diperoleh bagi mahasiswa yang telah memasuki tahapan yudisium. Lalu, penurunan besaran 50 persen bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang masih aktif berkuliah.
Sementara di tahun di mana R bergelut dengan pembayaran UKT, regulasi yang berlaku adalah Keputusan Rektor UNY Nomor 2.20/UN34/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Negeri Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam regulasi di atas, penyesuaian UKT dipersyaratkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa mengalami perubahan signifikan dari data sebelumnya. Seperti orangtua/wali penanggungjawab biaya kuliah meninggal dunia. Serta usaha mengalami penurunan penghasilan hingga bangkrut, di mana persyaratan ini sudah tak lagi tercantum di regulasi terbaru.
Skema pembebasan sementara UKT di regulasi lama berlaku apabila disertai alasan dan bukti tingkat kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu, karena dampak pandemi Covid-19. Skema ini juga tak dapat ditemukan di aturan terbaru.
Dalam kasus R permohonan pengurangan UKT hanya dikabulkan turun satu golongan saja di semester 2. Dari golongan IV sebesar Rp3.145.000 menjadi golongan III senilai Rp2.400.000. Sedangkan di semester berikutnya, R dikabarkan telah mengambil cuti hingga diberitakan meninggal dunia 9 Maret 2022.
Seiring berjalannya waktu dan aturan yang terus berganti, UNY Bergerak mencatat adanya berbagai persoalan dalam pengimplementasian regulasi penyesuaian UKT ini.
"Peraturan itu meskipun sudah keluar, tapi ternyata di perjalanannya banyak masalah yang dialami mahasiswa. Misalnya mahasiwa sudah ekonomi menurun tapi ditolak pengajuannya, padahal ada bukti dan dokumen lengkap," imbuh Muhsab.
"Ada juga mahasiswa yang penurunannya (UKT) sudah terjadi, tiba-tiba di semester depan penurunan tersebut ditambahkan ke tagihannya," sambungnya.
Bukan tanpa bukti, deret persoalan yang disampaikan Muhsab di atas merupakan hasil survei Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi UNY dan UNY Bergerak terhadap 1.024 responden. Dikatakannya, 97 persen dari mereka merasa keberatan mulai dari penentuan golongan UKT hingga regulasi yang tiba-tiba menjadi tak sesuai.
Hasil Survei Sebut 17 Persen Mahasiswa Tak Sangguup Bayar UKT
Ilustrasi mahasiswa. (iStock/airdone)
Hasil survei, 17 persen menyatakan tidak sanggup membayar UKT; 67 persen menyatakan mungkin sanggup; dan 15 persen menyatakan sanggup catatan, seperti diangsur, mahasiswa bekerja paruh waktu atau keluarga terpaksa berhutang maupun menjual barang.
Separuh dari responden adalah mahasiswa baru angkatan 2022 kemarin yang belum bisa mengajukan penurunan, sementara penggolongan UKT semester awal masuk dirasa tidak sesuai dengan kemampuan pembayarnya yang berprofesi sebagai petani atau buruh lepas dan lain sebagainya.
Hasil survei juga belum mendapati penurunan golongan UKT lebih dari satu grade berdasarkan skema pengajuan yang diatur oleh kampus.
UNY bergerak selain itu menemukan solusi lain di luar skema dan ditawarkan kampus, yakni jalur pengajuan langsung ke rektorat juga hanya melempar mahasiswanya ke sana kemari tanpa jalan keluar konkrit.
"Jadi menurut kami, skema yang disediakan kampus indikatornya bermasalah, dan skema case by case (pengajuan langsung) belum menyelesaikan masalah. Lalu juga nggak ada penetapan UKT yang benar, mahasiswa baru bisa dapat UKT yang di luar kemampannya," paparnya.
UNY Bergerak yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan organisasi kolektif di UNY menuntut penambahan skema penyesuaian UKT berdasarkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa; perbaikan indikator dalam pengajuan penyesuaian UKT yang juga melibatkan mahasiswa dalam perumusannya; perubahan tenggat waktu pembayaran.
"Ini juga semua kita lihat sesuai dengan UU Dikti dan Permendikbud. Karena di situ ada regulasi penyesuaian UKT dengan kondisi ekonomi menurun. Sementara di UNY hanya untuk yang orangtuanya meninggal dan mahasiswa semester akhir," pungkasnya.
Terpisah, Rektor UNY Sumaryanto menyebut persyaratan yang tercantum dalam regulasi terbaru tak selamanya menjadi acuan skema penurunan atau penyesuaian UKT di kampusnya. Persyaratan 'orangtua meninggal' diklaim bukan satu-satunya pula dalam skema penyesuaian UKT secara permanen.
"Kecelakaan, atau kena bencana, atau di PHK banyak kok skema alasannya, yang penting mahasiswa jujur kita akan bantu, garansinya insyaallah kalau memang betul-betul kesulitan seperti itu langsung membuat surat. Misalnya diturunkan satu grade setelah itu minta tambah ngajukan surat sudah bisa jadi saya verifikasi langsung anak itu," katanya saat dihubungi.
Setiap mahasiswa juga diperkenankan mengajukan keberatan atas hasil kajian rektorat terkait penyesuaian UKT ini. Sepanjang alasannya itu berterima, Sumaryanto menjamin adanya penyesuaian.
Dia juga menegaskan jika penurunan UKT tak hanya terbatas untuk satu golongan saja. Dia mengatakan, selama bukti relevan yang diajukan patut dipertimbangkan maka penurunan bisa hingga ke golongan terendah. Sumaryanto mengklaim sudah banyak mahasiswa yang terbantu lewat penyesuaian atau pengurangan UKT lebih dari satu golongan.
"Atas kajian kita bisa turun satu grade atau dua grade. Atau kalau memang ditemukan data yang valid bisa sampai ke Rp500 ribu per semester (golongan I). Kalau masih keberatan bisa anak itu kita backup dengan dana dompet pendidikan atau bapak ibu asuh yang ada di UNY. Saya termasuk bapak asuh," pungkasnya.
Sebelumnya, akun @rgantas menceritakan kisah NRFA alias R, mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY angkatan 2020 yang berjuang demi melunasi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kampusnya.
R sampai harus dibantu guru-guru sekolahnya demi bisa membayar UKT semester pertama. Di semester kedua, Dosen Pembimbing Akademik (DPA), kepala jurusan (kajur), dan rekan-rekannya patungan untuk melunasi UKT R. Itu pun R harus bekerja paruh waktu dan keluarganya berhutang demi menutup kekurangannya.
Sampai akhirnya R disebut cuti kuliah demi bisa bekerja. Pada 9 Maret 2022, pemilik akun @rgantas menerima kabar R meninggal dunia setelah kritis dirawat di rumah sakit karena hipertensi. Pembuluh darah di otaknya pecah.