Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ke Kejaksaan Agung pada Senin (16/1).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pelimpahan tersebut akan dilakukan untuk tersangka PT Afi Farma.
Dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
Namun jika jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Dalam kasus ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.
(tfq/bmw)