Polisi pertama kali menyerahkan berkas ini ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022. Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan ke Polda Jatim pada 7 November 2022.
Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.
Terakhir, polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022. Berkas perkara dinyatakan lengkap 20 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hanya lima berkas perkara untuk lima tersangka yang dinyatakan lengkap. Lima berkas itu atas nama Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda Jatim.
Karena berkasnya belum lengkap sementara masa penahanannya habis, Hadian dibebaskan dari Rutan Mapolda Jatim. Namun, polisi menyatakan status Hadian masih tersangka dan berkas perkaranya akan segera dilengkapi.
Pendamping hukum TGA Anjar Nawan Yusky menilai ada perlakuan berbeda terhadap Hadian. Ia berharap berkas perkara Hadian segera dibereskan agar bisa diadili.
Sementara itu, lima tersangka lainnya akan segera mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) ini.
Lokasi pengadilan ini juga sempat menimbulkan kekecewaan. Sebab, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga meminta Aremania tidak datang ke Surabaya.
Sidang digelar secara daring atau online. Jurnalis yang meliput dibatasi dan tidak diizinkan pengadilan menyiarkan sidang secara langsung.
Ada 1.800 personel gabungan yang disiapkan untuk berjaga di sekitar PN Surabaya. Skenario pengamanan berlapis disiapkan. Mulai penyekatan akses masuk ke kota Surabaya, hingga kawat berduri yang terpasang di depan pengadilan.
Aremania mengaku kecewa. Salah satu perwakilan mereka, Ambon Fanda, curiga ada hal yang sengaja disembunyikan negara dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kalau memang sudah ditolak, kami enggak boleh datang [ke Surabaya], enggak boleh live streaming, berarti ada sesuatu yang ditutupi oleh negara ini," kata Ambon.
Menurut Ambon, imbauan polisi agar Aremania tak datang ke Surabaya melukai hati. Ia menegaskan Aremania tak punya niat untuk membuat kerusuhan selama proses sidang.
Ia mengatakan Aremania hanya ingin mencari keadilan. Namun, kata Ambon, harapan Aremania untuk mendapatkan keadilan menipis.
"Kami ke sana itu bukan mau mendukung kesebelasan, kami ini sedang cari keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan. Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat kecewa.
Moeldoko tak ingin masyarakat mengira pemerintah tak memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia juga mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan untuk membahas penuntasan tragedi Kanjuruhan.
(frd/tsa)