Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 16:32 WIB
Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan ini lebih ringan dari pasal yang didakwakan.
Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bripka RR. Hal memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sementara hal meringankan, Bripa RR masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Salah satu terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER