Jaksa Tiru Kuat: Ibu Harus Lapor Bapak Agar Tak Ada Duri Rumah Tangga

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 15:16 WIB
Jaksa menyatakan Kuat Ma'ruf telah mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo agar tidak ada duri di dalam rumah tangga mereka.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kanan). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosia Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa menilai Kuat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo agar tidak ada duri di dalam rumah tangga mereka. Jaksa mengatakan bahwa duri yang yang dimaksud Kuat adalah Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga'," ujar jaksa.

Kuat juga disebut mendapat laporan dari asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Diryanto alias Kodir bahwa rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dibersihkan.

Selain itu, Kuat membawa sebilah pisau dapur dari Magelang, Jawa Tengah menuju ke Jakarta.

Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV, Putri mengajak Kuat untuk naik ke lantai tiga rumah Saguling yang merupakan area privasi Sambo dan Putri. Selanjutnya, Sambo mengonfirmasi peristiwa pelecehan seksual di Magelang kepada Kuat dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

"Dan hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan, saat kejadian terdakwa di lantai dua dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para pelaku yang merupakan suatu tindak kesamaan. Telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan adanya bukti kerja sama antara Putri dan Kuat yakni pemberian upah berupa iPhone 13 Promax dan uang Rp500 juta.

"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat tidak menolak diberikan HP Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp500 juta, sekalipun terdakwa tidak tahu ada pemberian uang Rp500 juta namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar Magelang ke Jakarta diberikan Rp500 juta," papar jaksa.

Menurut jaksa, uang Rp500 juta tersebut merupakan upaya Kuat dalam memenuhi rencana pembunuhan Brigadir J yang telah dirancang oleh Sambo.

"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mengkhianati keluarga Sambo maka dapat dipastikan uang tersebut upaya terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yang dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER