Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1).
Tiga polisi yang menjadi terdakwa itu adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi," kata kuasa hukum tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, Adi Karya Tobing, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, Adi mengaku belum bisa menyampaikan poin nota keberatan itu hari ini. Eksepsi itu akan mereka sampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi. Untuk poin lainnya silakan tanya Bidhumas [Polda Jatim]," ucapnya.
Pada sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.
Berikutnya adalah Terdakwa Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa menyebut dia membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.
Pada saat kejadian, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kemudian terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dia disebut jugu turut memerintahkan anak buahnya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul.
Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan. Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Bambang pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.