Tuai Protes, Kabidkum Polda Jatim Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 17:17 WIB
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan protes keras Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus tersebut. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan protes keras Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus tersebut.

"Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasihat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim," kata Andy Irfan, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) dan korban, sekaligus Sekjen Federasi KontraS di PN Surabaya, Senin (16/1).

Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Andy, dari sisi hukum acara, Bidang Hukum Polda seharusnya tak boleh menjadi pengacara polisi yang telah berstatus terdakwa lantaran ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian," ucapnya.

Andy mengatakan majelis hakim ceroboh lantaran mengizinkan Bidang Hukum Polda Jatim mendampingi tiga terdakwa tersebut. Menurutnya, hakim juga telah menyalahi aturan.

"Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH (penasihat hukum) yang bukan seorang lawyer," ucapnya.



Menurut Andy, Polda Jatim juga tak perlu terlibat dalam pembelaan hukum anggotanya. Apalagi tiga anggota itu telah mencoreng nama institusinya sendiri.

"Seharusnya polisi [Polda Jatim] tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa ini unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum," pungkas Andy.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.

"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes [Polri]," ujarnya.

(frd/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK