Jaksa Penuntut Umum menyebut Petugas Keamanan dan Keselamatan (Safety and Security Officer) Suko Sutrisno menempatkan ratusan orang di pintu Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, tanpa arahan dan pelatihan.
Awalnya dia meminta bawahannya, Ahmad Yoni dan Lalu Panca untuk mencarikan 250 orang yang bersedia menjadi steward dalam Liga 1 Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. Ratusan orang itu direkrut, kemudian ditempatkan di pintu stadion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat pembacaan dakwaan Suko terkait kasus yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
"Steward sebanyak 250 orang yang terdakwa ketahui belum dilakukan pelatihan terlebih dahulu sehingga para steward tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan terkait tugas dan tanggung jawabnya selaku steward sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," kata Jaksa.
Jaksa menyebut pada 1 Oktober 2022 pukul 14:00 WIB, terdakwa memerintahkan seluruh steward untuk berkumpul di Stadion Kanjuruhan. Terdakwa memerintahkan Ahmad Yobi, Lalu Panca dan Rony Subianto untuk membagi penempatan steward.
"Yang melakukan penjagaan pada masing-masing pintu stadion tanpa diberikan pengarahan terlebih dahulu terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward)," kata Jaksa.
Setelah para steward diberitahukan tentang posisi penempatannnya kemudian Ahmad Yoni menyerahkan Handy Talky (HT) dan kunci-kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan.
Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada. Kemudian pada sekira pukul 15.00 WIB, dilaksanakan apel persiapan pengamanan pertandingan oleh Kapolres Malang saksi AKBP Ferly Hidayat. Pukul 16.00 WIB setelah apel selesai, para steward menuju ke posisi penjagaan masing-masing.
"Seluruh pintu masuk Stadion Kanjuruhan mulai dibuka namun pintu yang dibuka hanya pintu kecil berukuran sekira 2 meter x 1 meter di masing-masing tribun 1 sampai dengan tribun 14, yang hanya bisa dilalui oleh dua orang untuk akses keluar masuk Stadion Kanjuruhan," ujarnya.
Usai pertandingan selesai, beberapa suporter turun ke area lapangan. Namun, dibalas oleh Brimob dan Samapta dengan gas air mata.
Para suporter panik dan mencoba keluar stadion. Namun, pintu yang terbuka berukuran kecil, sehingga terjadi penumpukan dan banyak nyawa berjatuhan di sana.
"Pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang saat itu dalam kondisi pintu gerbang besar keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna," jelasnya.
Jaksa menilai Suko sebagai security officer bertugas menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan.
Selain itu, mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
Atas perbuatannya, ia didakwa ancaman pidana dalam pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(yla/pmg)