Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 363 botol liquid rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang siap diedarkan oleh tersangka MR.
Rencananya, ratusan botol itu akan dijual oleh tersangka secara online dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Situs yang digunakan MR untuk menjual barang itu saat ini juga telah di-takedown.
"Sebanyak 363 botol liquid siap edar yang akan dijual kepada masyarakat," kata Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses produksinya tersangka MR mendapat bahan baku pembuatan liquid sabu itu dari luar negeri. Namun, tak diungkapkan dari negara mana bahan baku itu berasal.
Tersangka MR juga disebut mempelajari cara membuat liquid sabu itu secara otodidak dari seorang rekannya. Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan yang bersangkutan.
Donny pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli sebuah liquid. Terlebih, saat ini vape sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
"Ini bisa jadi salah satu informasi tambahan kepada rekan-rekan atau saudara-saudara saya pengguna vape harus betul-betul hati-hati untuk melakukan ataupun membeli liquid yang sifatnya kita tidak tahu," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya tengah mendalami soal dampak buruk dari asap vape yang menggunakan liquid sabu ini.
Trunoyudo menduga asap dari liquid sabu ini dampak negatif.
"Tapi ini butuh ahli, butuh ahli, dan ini termasuk pembelajaran, edukasi bagi kita sekalian, apakah ini bagian dari informasi awal dan edukasi yang kemudian perlu dikaji," ucap dia.
Tak hanya memproduksi liquid vape mengandung sabu, MR ternyata juga membuat pil ekstasi. Ini terungkap saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.
Di lokasi itu, polisi menemukan satu ember berisi kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram. Selain itu, juga turut ditemukan satu buah cetakan pil.
Donny menyampaikan pihaknya juga menemukan 1.138 gram bahan baku sabu yang rencanakan akan diolah tersangka.
"Dan ini digunakan dalam proses pencampuran pemuaian membuat likuid dan ekstasi, apakah ini ekstasi jenis baru dengan rasa atau seperti likuid ini masih dalam pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka MR saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(dis/isn)